Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan operasional Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Keputusan ini diambil karena entitas tersebut terbukti tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat.
Poin Utama Temuan Satgas PASTI
Berdasarkan proses klarifikasi yang melibatkan berbagai instansi (Bareskrim Polri, Kemenkumham, BI, PPATK, dsb.), ditemukan beberapa fakta kritis mengenai model bisnis Golden Eagle:
Penghapusan Utang Fiktif: Menawarkan program penghapusan utang bank dengan klaim 24 dasar hukum yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan.
Tanpa Izin Resmi: Golden Eagle tidak terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional dari otoritas terkait.
Investasi Non-APBN/APBD Ilegal: Menawarkan program pembiayaan investasi kepada Pemerintah Daerah (salah satunya Kota Yogyakarta) dengan klaim sumber dana dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia yang terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi.
Langkah Penindakan
Satgas PASTI telah memutuskan untuk memblokir seluruh aktivitas penawaran yang dilakukan oleh Golden Eagle guna mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat maupun instansi pemerintah.
Himbauan Keamanan:
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau penghapusan utang yang memberikan janji tidak logis. Pastikan legalitas lembaga sebelum melakukan kerja sama finansial.
Saluran Pelaporan Masyarakat
Jika Anda menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:
Website: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK: 157
WhatsApp: 08115-7-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id
12 Mar 2025
03 Dec 2024